Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Tahun Buron Usai Divonis Mahkamah Agung, Bandar Narkoba Kalteng Diringkus Aparat BNN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Tahun Buron Usai Divonis Mahkamah Agung, Bandar Narkoba Kalteng Diringkus Aparat BNN
HeadlineNews

2 Tahun Buron Usai Divonis Mahkamah Agung, Bandar Narkoba Kalteng Diringkus Aparat BNN

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2024, 22:32
Share
2 Min Read
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom didampingi para pejabat BNN RI dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom didampingi para pejabat BNN RI dan jajaran. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

Pengejaran berlanjut hingga Rabu (4/9/2024), BNN mendapat informasi Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat dilakukan penangkapan Saleh masih berupaya kabur. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya,” katanya.

Marthinus menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi, sementara E yang lebih dulu diringkus merupakan pengepul uang hasil penjualan narkotika.

“Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak dua orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya,” tegas Kepala BNN RI.

Terkini Saleh yang pada Tahun 2022 lalu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan segera dijebloskan ke sel tahanan. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2 Tahun Buron, Bandar Narkoba Kalteng, Diringkus Aparat BNN, Usai Divonis Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tangis keluarga kakek pelihara Ikan Aligator Gar divonis penjara. Foto: IG, @faktar.jakarta (tangkap layar) Pelihara Ikan Aligator Gar, Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Next Article Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok PLN PLN Siapkan Listrik Bersih Layani Pertumbuhan Industri Data Center di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?