IPOL.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Komisi X DPR RI telah menyepakati bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk dioper (carry over) ke periode selanjutnya.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Menparekraf bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan (carry over) untuk periode 2024-2029,” ujar Ketua Komisi X DPR yang juga pimpinan rapat, Syaiful Huda.
Ketentuan tentang carry over ini sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang,” ujarnya.
Lebih lanjut Syaiful Huda mengatakan, Komisi X DPR RI dan pemerintah juga bersepakat bahwa RUU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini akan diteruskan ke badan legislasi (baleg) DPR/RI untuk mendapatkan persetujuan sebagai RUU operan (carry over) dan masuk menjadi RUU prioritas yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.