Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Abdul Fikri Faqih, mengatakan dalam rapat konsinyasi sebelumnya, pemerintah mengapresiasi inisiasi DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Namun menurut pemerintah, RUU tentang kepariwisataan inisiatif DPR ini telah mengubah sistematika materi muatan lebih dari 50 persen.
“Terdapat 1.508 DIM (daftar inventarisasi masalah) yang disampaikan pemerintah, sehingga diputuskan untuk perlunya kajian mendalam terhadap pandangan catatan dan argumentasi dari tim Panja pemerintah,” ujar Fikri.
Keputusan pembahasan RUU tentang kepariwisataan dioper ke periode selanjutnya juga dikarenakan masih terdapat hal-hal krusial yang belum dapat diputuskan. Antara lain dalam hal perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo yang hadir bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, mengatakan bahwa pemerintah dan panja RUU Kepariwisataan telah bersepakat untuk melakukan kajian mendalam terhadap DIM yang telah diajukan oleh pemerintah.