“Namun demikian pemerintah tetap berpendirian bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 menjaga perubahan di bawah 50 persen,” kata Wamenparekraf Angela.
Kajian mendalam tersebut harus dapat melibatkan pemangku kepentingan kepariwisataan melalui forum yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 sebagai wujud partisipasi masyarakat.
Menparekraf Sandiaga Uno mengapresiasi pembahasan dan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja bersama Komisi X tentang pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Kiranya pembahasan hari ini membawa hasil terhadap pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Menparekraf Sandiaga. (Wilson)