Sebelumnya, Disnakertransgi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa perusahaan “game art” dan animasi berinisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam hal ini perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/9).
Terkait dugaan kekerasan di perusahaan tersebut pada Sabtu (14/9), Disnakertransgi DKI Jakarta menugaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertransgi DKI Jakarta bersama tim pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Imigrasi Jakarta Pusat untuk mencari pemilik perusahaan “game art” dan animasi berinisial BS di Menteng yang melanggar Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, polisi juga terus berkoordinasi dengan Disnakertransgi DKI Jakarta untuk mencari tahu tentang pemilik gedung kantor yang digunakan terduga pelaku.(Sofian)