Dilacir detikcom, Nasaruddin menjelaskan, kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.
“Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar,” terangnya.
Nasaruddin menambahkan, penyidik baru mengumumkan keempat tersangka. Keempatnya belum dilakukan penahanan. (*)