IPOL.ID – Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten menolak gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany. Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma, menjelaskan bahwa permohonan cerai Andre Taulany dinyatakan gugur.
Alasan penolakan tersebut, kaat dia, karena hakim tidak menemukan dalil yang kuat dalam gugatan Andre.
“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” papar Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, yaitu Ummi Azma, dikutip Selasa (24/9/2024).
Namun keputusan yang dibuat Majelis Hakim itu terlibat lantaran rumah tangga Andre Taulany tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.
“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” ucapnya.
Majelis Hakim menilai bahwa pernikahan mereka hanya kurang komunikasi antara Andre Taulany dan Rien.
“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja didalam pernikahannya,” tegasnya.
Permohonan cerai Andre Taulany, lanjut Ummi, tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam. Andre Taulany juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak.
Sampai saat ini Andre Taulany dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 4 Oktober 2024. Jika tidak melakukan banding, keduanya masih sah sebagai pasangan suami istri.(Vinolla)