Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PLN Jakarta Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik Cegah Kebakaran Akibat Korsleting
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > PLN Jakarta Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik Cegah Kebakaran Akibat Korsleting
Jakarta Raya

PLN Jakarta Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik Cegah Kebakaran Akibat Korsleting

Iqbal
Iqbal Published 19 Sep 2024, 00:54
Share
4 Min Read
Diskusi pentingnya standarisasi perangkat listrik cegah kebakaran yang digelar di Balaikota, Jakarta.(foto sofian/ipol.id)
Diskusi pentingnya standarisasi perangkat listrik cegah kebakaran yang digelar di Balaikota, Jakarta.(foto sofian/ipol.id)
SHARE

“Peralatan yang digunakan di masyarakat sering kali tidak memenuhi standar. Misalnya, kabel yang seharusnya untuk salon atau speaker, justru digunakan untuk listrik. Padahal, setiap jenis kabel memiliki spesifikasi teknis yang berbeda,” ujar Haris.

Haris menjelaskan kabel yang tak sesuai spesifikasi dipastikan tidak memiliki kualitas setara dengan yang sesuai standar. Hal ini bisa berbahaya karena arus listrik yang dialirkan kerap kali berlebihan.

“Kabel yang tidak bersertifikat SNI bisa berbahaya, seperti kabel yang seharusnya menampung arus 10 ampere, tetapi melepuh pada 5 ampere,” jelasnya.

Selain itu, Haris juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan perangkat listrik.
“Kerap kali, pengguna tidak peduli dengan kapasitas stop kontak. Contohnya, menggunakan satu stop kontak untuk banyak perangkat, yang bisa memicu kebakaran,” tambahnya.

Baca Juga

BSN terus dorong dan perkuat agar UMKM naik kelas. Foto: Dok Humas
BSN: Sertifikasi SNI Bukan Beban, tapi Kunci UMKM Tumbuh dan Bersaing
Banjir Produk Impor Murah, BSN Tegas Lindungi Produk Lokal dengan Pemerataan IMN
BSN Perkuat Posisi RI di Forum Standar Keramik Internasional ISO/TC 189

Haris juga menyoroti tindakan ilegal yang sering dilakukan pelanggan, seperti mengotak-atik Mini Circuit Breaker (MCB) untuk meningkatkan daya.
“Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan,” tegasnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korsleting listrik, PLN UID Jakarta Raya, SNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir, bertemua dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Foto: PP Muhammadiyah Ketum PP Muhammadiyah Bertemu Jokowi, Ini yang Mereka Bahas
Next Article bandara bali Jumlah Pelancong Asing ke Bali hingga Pertengahan 2024 Melonjak 22,6% Dibanding Tahun Lalu

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?