IPOL.ID– Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan suami yakni Achmad Syarifudin, 30, menusuk istrinya berinisial FF, 26, hingga tewas di Jalan Sepat, RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terungkap motifnya perselingkuhan.
“Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Gogo Galesung di Mapolres, Minggu (8/9/2024).
Gogo menjelaskan, kasusnya tengah di dalami apakah kasus pembunuhan tersebut sudah direncanakan atau tidak. Namun untuk sementara diperkirakan tindakan itu spontanitas.
“Tersangka AS spontan ambil pisau bergagang merah di rumah orangtua dan kembali ke kontrakan menghampiri korban,” ujar Gogo.
Pada kasus tersebut, Kepolisian mengamankan satu buah pisau, baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
“Untuk saksi-saksi yang kita mintai keterangan ada tiga orang dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke Rumah Sakit Fatmawati,” tambahnya.
Pada polisi, tersangka AS mengaku, dirinya tidak memiliki alasan tersendiri karena saat itu tengah emosi sehingga pikirannya tidak bisa dikendalikan.
“Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” ucap AS tertunduk lesu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (6/9/2024).
AS mengatakan, dirinya sudah menikahi korban FF selama delapan tahun dan permasalahan telah berlangsung empat tahun belakangan ini.
Dalam pengakuannya, dia selalu memaafkan kesalahan istrinya sampai sekarang. Namun kini hanya penyesalan yang dirasakannya.
“Dan saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga,” tukas dia.
Terkait anak korban berusia 4 tahun, hingga kini Kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap anak korban demi menstabilkan emosi dan mencegah perubahan sikapnya.
Sementara, kepada tersangka AS dikenakan Pasal 44 Ayat ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Joesvicar Iqbal)