Pada polisi, tersangka AS mengaku, dirinya tidak memiliki alasan tersendiri karena saat itu tengah emosi sehingga pikirannya tidak bisa dikendalikan.
“Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol,” ucap AS tertunduk lesu dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (6/9/2024).
AS mengatakan, dirinya sudah menikahi korban FF selama delapan tahun dan permasalahan telah berlangsung empat tahun belakangan ini.
Dalam pengakuannya, dia selalu memaafkan kesalahan istrinya sampai sekarang. Namun kini hanya penyesalan yang dirasakannya.
“Dan saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga,” tukas dia.
Terkait anak korban berusia 4 tahun, hingga kini Kepolisian tengah memberikan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap anak korban demi menstabilkan emosi dan mencegah perubahan sikapnya.
Sementara, kepada tersangka AS dikenakan Pasal 44 Ayat ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Joesvicar Iqbal)