Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh Timur, Motif Utang Rp370 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh Timur, Motif Utang Rp370 Juta
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh Timur, Motif Utang Rp370 Juta

Farih
Farih Published 03 Sep 2024, 21:44
Share
4 Min Read
Polisi merilis kasus penculikan. Foto: dok. Polres Aceh Timur
Polisi merilis kasus penculikan. Foto: dok. Polres Aceh Timur
SHARE

IPOL.ID – Tim gabungan Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat. Korban, DF, diculik oleh sekelompok orang yang diduga karena masalah utang sebesar Rp 370 juta.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB.

Disebutkan, korban warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur diculik oleh dua orang tak dikenal saat sedang duduk di sebuah keudeu kopi desa setempat.

“Pada saat kejadian, ada beberapa saksi yang menyebutkan, salah satu dari pelaku membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN dan di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang menunggu korban untuk dimasukkan ke dalam mobil,” ungkapnya, dikutip Selasa (3/9).

Saksi lalu memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik, istri korban selanjutnya melapor kepada perangkat desa setempat dan ke Polsek Madat.

Dari laporan tersebut Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur. Selanjutnya dibentuk tim untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam bersama Kasatreskrim yang beranggotakan opsnal satintelkam, anggota opsnal satreskrim dan anggota opsnal satresnarkoba.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.

Akhirnya pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan. Para pelaku dibawa ke Polres Aceh timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara untuk korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarganya,” sebut Adi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR karena korban memiliki utang kepada MR sebesar Rp370 juta.

Adapun para pelaku di antaranya, MA (45), melakukan penculikan dengan menggunakan air soft gun, menahan korban di rumahnya selama empat hari dan dan meminta uang tebusan sebesar Rp20 juta. Dari uang tersebut ia mendapatkan Rp10 juta.

TA (48), yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan Rp10 juta.

Kemudian MU (48), berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.

RI (42) yang berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap di rumah MA.

Lalu RA (45), pemilik senjata air soft gun yang digunakan MA pada saat melakukan penculikan terhadap korban.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang Rp10 juta dan satu unit handphone.

Kemudian satu unit mobil Daihatsu Terios nomor polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar Rp9 juta dan satu unit handphone.

Diamankan juga satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1402 DO dan diamankan satu senjata air soft gun jenis FN.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara. Disamping itu kami terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yakni MR dan SS,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penculikan, penculikandi aceh, utang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (kedua dari kiri) saat menjadi salah satu panelis pada gelaran Indonesia - Africa Forum (IAF) 2024 yang berlangsung di Bali pada 1 - 3 September 2024. Foto: Dok Bank Mandiri Bank Mandiri Bagikan Kisah Sukses Transformasi Digital di Gelaran Indonesia – Africa Forum (IAF) 2024
Next Article Atta Halilintar Atta Halilintar Laporkan Akun Penyebar Isu Dirinya Nikah Siri dengan Ria Ricis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?