IPOL.ID – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dalam pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Hal itu sebagai tindak lanjut atas informasi atau pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polda Metro Jaya, pada 23 Maret 2024 lalu.
“Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 lalu, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Terkait aduan masyarakat tersebut, Polda Metro Jaya juga sudah memanggil sebanyak 17 orang untuk diklarifikasi terkait pertemuan antara Alex dengan Eko.
“Hal itu dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Ade.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alex Marwata dilaporkan pasca pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Namun, Alex beralasan pertemuannya dengan Eko untuk mendengarkan informasi soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.
“ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” ujar Alex.
“Saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex.
Eko Darmanto merupakan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Dia ditahan oleh KPK pada 8 Desember 2023.
Adaoun, Eko ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah lantaran tidak melaporkan aset yang bernilai ekonomis ke dalam LHKPN. Bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko berjumlah Rp18 miliar.
Pada 18 April 2024, KPK kembali menetapkan Eko sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yudha Krastawan)