Rahmad menyampaikan, pemerintah telah mengubah berbagai kebijakan terkait tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga dapat lebih mudah diterima oleh petani.
Beberapa langkah yang diterapkan oleh Pupuk Indonesia untuk mempercepat penyerapan pupuk bersubsidi adalah dengan penebusan cukup membawa KTP serta digitalisasi proses penebusan.
Melalui digitalisasi ini, petani hanya perlu membawa KTP. Namun hal ini hanya bisa dilakukan oleh petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Selain itu, sistem digitalisasi ini atau i-Pubers ini telah diimplementasikan pada 27 ribu kios di Indonesia.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia juga mempercepat proses pembaharuan data penerima pupuk subsidi, sehingga penyaluran menjadi lebih baik lagi. “Di bulan Februari, Pupuk Indonesia mengambil inisiatif untuk mendigitalisasi kios-kios, mendigitalisasi proses penebusan, 27 ribu kios kita berhasil didigitalisasi dalam satu bulan,” katanya. (*)