IPOL.ID – Dalam rangka penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran dan tepat volume, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada pelbagai pihak untuk memberi masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi ini juga didasari oleh berbagai hal.
“Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh” jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.