Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Alice Guo Mantan Wali Kota di Filipina Ditangkap di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Buronan Alice Guo Mantan Wali Kota di Filipina Ditangkap di Tangerang
Kriminal

Buronan Alice Guo Mantan Wali Kota di Filipina Ditangkap di Tangerang

Farih
Farih Published 04 Sep 2024, 23:45
Share
1 Min Read
Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo ditangkap di Tangerang, Selasa (3/9/2024). Foto: Divhubinter Polri
Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo ditangkap di Tangerang, Selasa (3/9/2024). Foto: Divhubinter Polri
SHARE

IPOL.ID – Mantan Wali Kota di Filipina, Alice Guo (38), buronan penegak hukum Filipina, berhasil ditangkap di Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9).

Alice Guo, yang juga dikenal dengan nama Guo Hua Ping dicarri oleh Senat Filipina karena menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal.

Namun, Guo sebelumnya membantah semua tuduhan, dengan menegaskan bahwa dirinya menghadapi tuduhan tidak berdasar.

Guo dan 35 orang lainnya diduga melakukan pencucian uang di Departemen Kehakiman. Dugaan ini diajukan oleh agensi penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang (AMLC) bulan lalu.

AMLC menduga Guo dan rekan-rekanannya mencuci lebih dari 100 juta peso (Rp27,4 miliar) dari hasil kejahatan.

Pengacara Stephen David yang mewakili Guo belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar.

Agensi anti-kejahatan Filipina menduga, Guo, mantan Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac melarikan diri dari Filipina pada bulan Juli.

Ia melakukan perjalanan ke Malaysia, Singapura, dan kemudian Indonesia pada Agustus dengan menggunakan paspor Filipina.

Penyelidikan senat dimulai pada bulan Mei, setelah pihak berwenang menggerebek kasino di Bamban pada bulan Maret. Kasino tersebut ditemukan terlibat dalam aktivitas penipuan dan dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alice Guo, buronan, filipina, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes. Foto: dok. PSSI Maarten Paes Dipastikan Perkuat Timnas Indonesia Kontra Arab Saudi
Next Article BPH Migas saat public hearing di Bandung. Foto: dok humas Public Hearing Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas: Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?