IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/9/2024). Dalam rqpat tersebut, dibahas soal anggaran.
Membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) TA 2025 serta usulan program, LPSK usulkan tambahan anggaran LPSK untuk pagu Tahun 2025 sebesar Rp229 miliar.
Bertempat di ruang rapat Komisi III DPR RI gedung Nusantara II, rapat kerja dengan agenda pembahasan RKA K/L 2025 serta usulan program tersebut digelar bersama LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.
Ketua LPSK, Achmadi dalam paparannya mengharapkan Komisi III DPR RI dapat menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp204,56 miliar guna mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan LPSK di tahun mendatang.
Tambahan anggaran diperlukan untuk beberapa kebutuhan penting, di antaranya belanja pegawai sebesar Rp27,7 miliar, terkait penambahan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 200 orang pada Tahun 2024.
Dalam rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan, usulan tambahan anggaran LPSK Tahun 2025 ini akan diajukan kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronkan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Dia pun memastikan bahwa keputusan terkait pengajuan anggaran akan ditetapkan pada 10 September 2024.
“Itu fakta yang bisa kita lakukan karena cekaknya anggaran. Semoga Bapak Ibu paham dengan kondisi keuangan kita saat ini,” ungkap Bambang.
Lebih jauh, dalam paparannya, Achmadi menjelaskan, pentingnya tambahan anggaran untuk memperkuat kerja sama LPSK dengan berbagai pihak sebesar Rp5,78 miliar.
Anggaran kehumasan sebesar Rp1,14 miliar untuk memperluas informasi terkait tugas dan fungsi LPSK, serta anggaran peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebesar Rp5,03 miliar.
Selain itu, tambahan anggaran juga mencakup kebutuhan belanja operasional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp36,36 miliar, serta pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan LPSK (P4) mencapai Rp128,55 miliar.
Peralatan ini meliputi pengadaan x-ray dan body scanner, sistem keamanan yang terkoneksi dengan gedung LPSK pusat, hingga peralatan untuk klinik kesehatan dan fasilitas pendukung lainnya di P4.
Usulan penambahan anggaran LPSK untuk Tahun 2025 ini juga digunakan untuk mendukung LPSK dalam memberikan hak-hak kepada korban, termasuk korban tindak pidana terorisme.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Agustus 2024 mengharuskan LPSK untuk mengambil langkah-langkah, guna memenuhi hak-hak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi, bantuan medis, dan hak-hak dasar lainnya.
Pelaksanaan Anggaran LPSK Semester I tahun 2024 juga mendapat nilai 95,13 dengan predikat ‘Sangat Baik’. Tahun anggaran 2024, LPSK melaporkan bahwa realisasi anggaran mencapai 74,94% dari total pagu sebesar Rp279,46 miliar.
Program penegakan dan pelayanan hukum menyerap Rp145,74 miliar dari pagu sebesar Rp186,69 miliar (78,06 persen). Sedangkan program dukungan manajemen menyerap Rp63,69 miliar dari pagu sebesar Rp92,76 miliar (68,66 persen). Penilaian kinerja.
Namun, meski capaian anggaran 2024 cukup baik, alokasi anggaran LPSK untuk Tahun 2025 justru mengalami penurunan sebesar 17,45 persen, dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp229,9 miliar.
Dengan kondisi ini, Ketua LPSK berharap Komisi III DPR RI dapat mempertimbangkan kembali usulan tambahan anggaran.
“Untuk memastikan LPSK terus dapat meningkatkan kualitas layanan publik cepat, akurat, dan akuntabel, serta memenuhi hak-hak saksi dan korban di seluruh Indonesia,” pungkas Achmadi. (Joesvicar Iqbal)