IPOL.ID – Duka mendalam menyelimuti saat eksekusi rumah mewah dan tempat makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08/04, Cilandak Barat, Cilandak, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9/2024).
Saat proses eksekusi rumah mewah berlantai 2 berlangsung dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Raden Rasich Hanif Radinal, 70, yang berada di rumah itu sempat tumbang hingga menghembuskan napas terakhirnya.
Kabar duka itu disampaikan Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada awak media di lokasi eksekusi pengosongan rumah mewah, pada Kamis (12/9/2024) siang tadi.
Berdasarkan penuturan istri almarhum, Connie, Rasich Hanif meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus.
“Innalillahi wainnailaihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia,” tutur Noorvan ditemui di lokasi eksekusi pada Kamis (12/9/2024) siang.
Rasich Hanif diketahui merupakan putra dari Radinal Mochtar, mantan Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada Kabinet Pembangunan V dan Kabinet Pembangunan VI pada masa pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto.
Seperti dikutip dari Galuh.id, Rasich Hanif merupakan Raja Galuh, Ciamis, Jawa Barat.
Budayawan sekaligus tokoh pasundan itu mendapatkan penghargaan dari Pangeran Raha Abdulgani Natadiningrat, Kacirebonan IX pada Sabtu (24/10/2020).
Raja Galuh ini dinobatkan sebagai tokoh budaya nusantara.
Penghargaan diberikan pada saat peringatan Hari Budaya Internasional dan HUT PBB ke-75 yang digelar di Keraton Kacirebonan.
Dalam kesempatan tersebut, Rasich Hanif juga ditunjuk sebagai Plt Ketua Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN).
Dia menggantikan jabatan ketua sebelumnya Almarhum PRA Arief Natadiningrat, yang merupakan Sultan Sepuh Cirebon.
Rasich Hanif Meninggal
Saat eksekusi rumah mewah dua lantai dan tempat makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak terjadi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08/04, Cilandak Barat, Cilandak, pada Kamis (12/9/2024), berujung petaka.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur mengatakan, kegiatan hari ini dalam rangka eksekusi pengosongan rumah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar perkara sejak Tahun 2011.
“Penetapan pengosongannya sejak Tahun 2014, dan perkaranya sudah lama,” kata Austri di lokasi eksekusi.
Menurut dia, tidak akan mungkin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan datang ke lokasi kalau tidak ada kekuatan pembuktian dari termohon itu yang sudah inkrah. Karena memang banyak perkara lanjutannya yang pada akhirnya terbantahkan dari termohon.
“Untuk aanmaning, titahnya sudah ada, pemberitahuannya sudah ada. Tahapannya sudah-sudah cukup tahapan dijalankan,” ujarnya.
Austri menjelaskan, mengenai pidananya silahkan dan ranahnya sudah ada, dan yang dibahas ini perdatanya, ranahnya perdata.
“Tidak ada perintah ketua pengadilan ditunda. Maka kami terus melaksanakan eksekusi,” imbuhnya.
Austri katakan, bagi pemilik tanah yang kehilangan kesadaran akan dievakuasi ambulance akan datang.
“Sementara kami stop dulu (eksekusi) sambil menunggu datang ambulance. Untuk barang-barang yang bersangkutan diamankan, dipindahkan untuk nantinya gimana terbaiknya,” ucap Austri.
Sayangnya, pemilik tanah, Rasich Hanif akhirnya meninggal dunia setelah tumbang diduga tidak sadarkan diri dalam eksekusi pengosongan rumah dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur.
Kabar duka itu disampaikan Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada awak media di lokasi eksekusi pada Kamis (12/9/2024) siang.
“Innalillahi wainnailaihi rajiun, Mas Hanif telah meninggal dunia,” kata Noorvan sedih.
Telah berpulangnya Rasich Hanif diungkapkan Noorvan diketahui dari istri almarhum, Connie.
Diketahui, pasca kehilangan kesadaran, Rasich Hanif sebelumnya dibopong masuk dan dibaringkan di pelataran rumah makan.
Wajahnya (Hanif) terlihat pucat. Tubuhnya tak banyak bergerak. Nafasnya terlihat terengah-engah dengan tatapan mata ke atas. Meski demikian, proses eksekusi terlihat terus berlangsung.
Puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki rumah makan dan mengeluarkan seluruh perabot rumah.
Bersamaan dengan proses eksekusi, Rasich Hanif kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus dengan ambulans.
Meninggalkan rumah makannya yang kini dibongkar paksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara kasus ini yang terjadi, kita akan memperjuangkan hak-hak Mas Hanif yang telah meninggal dunia,” ungkap Noorvan.
“Dengan adanya kejadian ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum dikemudian hari, untuk melawan tindakan yang sewenang-wenang ini,” tegasnya.
Eksekusi Sempat Ricuh
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi rumah mewah sekaligus tempat makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak berlokasi di Jalan Lebak Bulus III/15, RT 08/04, Cilandak Barat, Cilandak, Kamis (12/9/2024). Pengosongan berlangsung ricuh.
Peristiwa tersebut terjadi usai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemilik tanah, Rasich Hanif, 70, yang berusaha mempertahankan tanahnya tidak tinggal diam. Dirinya berusaha menjelaskan tanah dan bangunan itu adalah miliknya.
Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.
Selain itu, Akta Jual Beli Nomor C74/Cilandak/1996 ter tanggal 1 Mei 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Lidwina Indriani Soepojo SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Tanah ini saya beli melalui ROYAH Bank BBD. Dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 408/Pdt/G/1995/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Oktober 1996,” teriaknya sembari menunjukkan sebundel berkas di tangannya.
Meski telah menyampaikan keberatan dan permintaan penundaan eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur didampingi puluhan personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Cilandak dan TNI itu tetap melakukan eksekusi.
Namun, di tengah perdebatan, salah satu pria berpakaian bebas mencoba merusak kunci pagar. Sempat terjadi kericuhan.
Rasich Hanif yang berada di paling depan pun terluka. Tangan kanannya terkena pukulan palu dari pria itu.
“Pak ini pidana pak, bapak-bapak sekalian bisa melihat ini (tindakan) kekerasan,” teriak Kuasa Hukum Rasich Hanif, Tubagus Noorvan kepada anggota Polres Metro Jakarta Selatan di lokasi.
Namun di tengah kemelut terjadi, puluhan pria berpakaian bebas terlihat mencoba merangsek masuk dari sisi pagar lainnya.
Puluhan pria itu mendorong pagar berlilit kawat dengan beringas. Sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) yang berada di balik pagar pun tidak tinggal diam. Tarik menarik pagar pun tak bisa dihindari.
Meski telah berjibaku, anggota PP akhirnya tak bisa menahan. Pagar yang berbalut kawat berduri sebelumnya terpatri di tembok akhirnya berhasil dijebol.
Anggota Kepolisian yang semula terdiam pun akhirnya bergerak.
Lewat pengeras suara, aparat Kepolisian menegaskan akan menindak setiap orang yang melakukan kekerasan.
“Kepada semua pihak yang melakukan kekerasan (kami) tangkap, kita angkut ke tahanan!” teriak Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Witarsa lewat pengeras suara.
Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key yang berada di lokasi pun terlihat ikut melerai untuk meredam kericuhan itu.
Sementara, Rasich Hanif yang berada di tengah-tengah massa pun mencoba bertahan. Tapi, tubuh kurusnya tidak bisa menahan desakan dari puluhan pria yang mencoba merangsek masuk.
Rasich Hanif pun tumbang akhirnya digotong Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur.
Dia dibopong masuk dan dibaringkan di pelataran rumah makan dengan wajah pucat.
Tak banyak bergerak, pria lanjut usia (lansia) itu hanya terbaring saat puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki pelataran rumah makan.
Begitu juga ketika truk berukuran besar menjebol pagar rumah makannya dengan cara ditabrakan. Kemudian pagar dipotong-potong dengan menggunakan gergaji mini listrik. Bersamaan proses eksekusi, Rasich Hanif pun dilarikan ke rumah sakit dengan ambulans. (Joesvicar Iqbal)