Budhy menjelaskan, setelah batas waktu perizinan berakhir, maka pihaknya melakukan pencopotan. Karena mengingat sejumlah atribut yang terpasang di beberapa tempat itu ada yang terlepas dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilakukan pencopotan.
“Karena ada tali yang terlepas agar tidak membahayakan pengguna jalan maka kami copot,” ujarnya.
Sejumlah atribut partai seperti bendera itu juga bercampur dengan spanduk komersial lainnya. Sehingga Satpol PP Jakarta Timur melakukan pencopotan itu. Dua titik pencopotan sejumlah atribut, di antaranya berada di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati dan kawasan Jalan MT Haryono, Cawang.
Menurut Budhy, ketika petugas partai terkait tidak melakukan pencopotan atribut partainya secara mandiri usai masa waktu perizinan berakhir, maka pihaknya yang melakukan pencopotan atribut tersebut. Apabila petugas partai ingin mencopotnya maka dibuatkan Berita Acara.
“Kalau koordinasi kami buatkan Berita Acara-nya dan ratusan atribut partai ini kami amankan kemudian akan diserahkan ke Bawaslu, atau jika Bawaslu sudah tidak bisa menampung atribut yang ditertibkan maka kami akan taruh di gudang Cakung,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)
