Terkait Isu illegal drilling di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri sudah beredar viral di media sosial, diantaranya melalui temuan lokasi penampungan illegal drilling PT KBMB yang diduga milik FL.
Seorang pria berinisial EV telah ditetapkan sebagai saksi atas dugaan illegal drilling dan illegal refinery di Rawas Ilir, Musi Rawas Utara. Namun namun sayangnya hingga kini EV mangkir dari panggilan polisi.
“Pemangkiran saudara EV sebagai saksi merupakan tindakan yang mengangkangi hukum atau memandang sebelah mata hukum,” ucap Imam.
“Hal itu memunculkan kecurigaan kami bahwa EV benar-benar terlibat dalam kasus illegal drilling. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan sekaligus desakan agar Polda segera memanggil kembali EV untuk dimintai kesaksian atau bila perlu dilakukan tindakan penjemputan paksa jika kembali mangkir,” pungkasnya.
Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumatera Selatan memang sudah menjadi rahasia umum.
Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina). (bam)