Denny melanjutkan, pada kenyataannya, dalam Munaslub Kadin 2024 tersebut, terdapat oknum-oknum yang mengaku dan memberikan keterangan dan/atau suara baik lisan maupun tulisan sebagai Ketua Umum Pengurus Kadin Provinsi atau sebagai Utusan Kadin Provinsi. Padahal, para pelapor selaku Ketua Umum Kadin Provinsi tidak pernah menyelenggarakan Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk menunjuk oknum-oknum tersebut untuk mewakili Kadin Provinsi dalam Munaslub 2024.
“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga telah membuat surat palsu dan/atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas dasar itulah dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, hari ini sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” jelas Denny.
Denny menambahkan, tindakan tersebut sangat merugikan Kadin Provinsi dan para pelapor sebagai Ketua Kadin Provinsi, karena seolah-olah merupakan pihak yang turut berpartisipasi dalam Munaslub 2024 yang diselenggarakan secara ilegal dengan melanggar AD/ART Kadin Indonesia. Para Pelapor merasa namanya telah dicatut untuk kepentingan oknum untuk mensukseskan Munaslub 2024.