Selain itu, Munaslub harus diusulkan oleh lebih dari setengah Kadin Provinsi dan lebih dari setengah asoiasi yang mennjadi anggota luar biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir. Sementara, sebanyak 21 Kadin Provinsi dari toal 35 Kadin Provinsi telah menyatakan penolakannya atas penyelenggaraan Munaslub. (bam)