Putusan MA tersebut telah memperkuat Keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg tanggal 9 November 2011 dan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 08/Pid/2012/PT.Smg tanggal 23 Februari 2012.
“Menetapkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan penjara,” demikian isi putusan MA tersebut. (Yudha Krastawan)

