Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan, Pemerintah Janjikan Refund
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Soal e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan, Pemerintah Janjikan Refund
Ekonomi

Soal e-Meterai Peruri yang Tak Bisa Digunakan, Pemerintah Janjikan Refund

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 06 Sep 2024, 05:53
Share
2 Min Read
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
Soal e-Meterai Peruri yang tak bisa digunakan, pemerintah janjikan refund. Foto: Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Istimewa).
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjanjikan pengembalian dana atau refund bagi para pembeli meterai elektronik (e-Meterai) melalui situs web Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

“Tentunya kalau ada kerugian di sisi pengguna yang kemudian dia sudah bayar, tapi belum tereksekusi tentu kita akan refund, pasti,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, usai menghadiri sesi tematik Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024, di Jakarta, Kamis.

Hal itu merespons keluhan para peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 beberapa waktu lalu yang ramai telah membeli e-Meterai, namun tidak dapat digunakan dalam dokumen persyaratan pendaftaran.

Namun terkait kapan dilakukannya refund, Kartika mengatakan bakal melakukan diskusi lebih lanjut dengan Direktur Utama Perum Peruri.

Baca Juga

Anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam
Legislator Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Kementerian BUMN dan Danantara
Perkuat Asta Cita Presiden, Kementerian BUMN Gelar Program “Naik Kelas” di Pegadaian Tower
Selami Kasus PGN, KPK Panggil 2 Eks Deputi Kementerian BUMN

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa kesulitan peserta CASN dalam membeli e-Meterai dikarenakan lonjakan para pembeli yang mengakses website di waktu yang bersamaan. Hal ini mengakibatkan error pada server Peruri.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ada Refund, e-Meterai Peruri, Kartika Wirjoatmodjo, kementerian bumn, Tak bisa digunakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakpus. Foto: MK Uji Materi UU Pilkada, Pemohon Minta MK Sahkan Suara Kosong
Next Article KARA santan indonesia Pameran Dagang FIA 2024 Dikuti 60 Negara, Menparekraf Apresiasi KARA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?