Tak hanya itu, Dhaniswara mengatakan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART. Tahapan itu antara lain adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua seperti diatur dalam AD/ART.
Menurut dia, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama.
“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia.
Dhaniswara menambahkan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub disebut telah mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub. “Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB,” kata dia.