Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Kadin, Harjono Angkat Bicara Adanya Dugaan Arsjad Rasjid Didongkel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Kadin, Harjono Angkat Bicara Adanya Dugaan Arsjad Rasjid Didongkel
HeadlineHukum

Soal Kadin, Harjono Angkat Bicara Adanya Dugaan Arsjad Rasjid Didongkel

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 16 Sep 2024, 06:37
Share
3 Min Read
logo kadin
Kamar Dagang dan Indstri (Kadin) Indonesia. (Istimewa)
SHARE

Tak hanya itu, Dhaniswara mengatakan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART. Tahapan itu antara lain adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua seperti diatur dalam AD/ART.

Menurut dia, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia.

Dhaniswara menambahkan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Baca Juga

buntut perang pengusaha dilanda stres dan ketidakpastian 03052026 070503
Ketua Kadin Indonesia, Anindya Bakrie Sebut Perang Bikin Pengusaha Penuh Tekanan dan Ketidakpastian
Kadin Target Bangun 1.000 Dapur MBG, Ajak Pengusaha China Berinvestasi
Reaksi Anindya Bakrie Terkait Viral Kadin Cilegon Meminta Jatah Proyek Rp5 triliun Tanpa Tender kepada Investor Asing

Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub disebut telah mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub. “Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB,” kata dia.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid, Kadin Indonesia, Munaslub
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN saat menyerahkan sertipikat kepada masyarakat eks Timor Timur yang setia dengan NKRI. Foto: dok humas Menteri AHY Serahkan Sertipikat TORA, Kesetiaan Masyarakat Eks Timor Timur Terbayar Lunas
Next Article Konser SID di Pekalongan berakhir ricuh. Foto: IG, @mygigsmedia Penonton Tak Mau Bayar Tiket, Konser SID Gagal, Polisi Bubarkan Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?