Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Tatib MPR, Ini Rician Putusan yang Disahkan di Paripurna
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Soal Tatib MPR, Ini Rician Putusan yang Disahkan di Paripurna
NasionalPolitik

Soal Tatib MPR, Ini Rician Putusan yang Disahkan di Paripurna

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Sep 2024, 06:58
Share
4 Min Read
Bambang Soesatyo parelmen
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Sumber: tangkapan layar TVP)
SHARE

Sementara itu, lanjut dia, perubahan rumusan pasal dan ayat dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan.

Dia mengatakan rumusan pasal dan ayat baru Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR didasarkan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR Tahun 2023, serta guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.

Salah satunya, tambah dia, terdapat penambahan alat kelengkapan MPR berupa Mahkamah Kehormatan yang bersifat ad hoc. Pembentukannya dilakukan untuk mengakomodasi adanya pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR.

“Karena bersifat ad hoc maka pembentukan Mahkamah Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada putusan Rapat Gabungan. Selanjutnya mengenai Mahkamah Kehormatan diatur lebih rinci dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61,” tuturnya.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Perempuan Tangguh di Sektor Pertanian, Penjaga Ketahanan Pangan Bangsa
Lestari: Pemahaman soal Kekerasan Harus Disosialisasikan hingga Desa
Edhie Baskoro: Stabilitas ASEAN Tak Terganggu Geopolitik Global
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bambang soesatyo, MPR RI, Paripurna Akhir MPR, Rician Putusan yang Disahkan, Tatib MPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ahmad doli kurnia Penguatan Pengawasan di Pilkada, Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU Soal Sirekap
Next Article bahlil lahadalia smelter Pengelolaan Smelter ke Depan Berkolaborasi dengan Pemegang IUP Dalam Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?