Lebih lanjut, dia lantas menuturkan beberapa rekomendasi untuk MPR RI periode 2024-2029 yang termuat pada Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Antara lain, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025.
Lalu, mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai 2002, khususnya Pasal 2 dan 4.
Kemudian, mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Selain itu, direkomendasikan pula untuk mengkaji UUD NRI 1945 serta pelaksanaan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan dan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945; mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-undang Tentang MPR; dan mengkaji pola hubungan antar-lembaga negara dan etika kehidupan bernegara,” kata dia.