IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dinyatakan melanggar kode etik. Dia mendapatkan ‘kartu merah’ karena terbukti menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik,” kata Tumpak.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen (dua puluh persen) selama enam bulan,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Ghufron menjadi sorotan karena telah menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM. Ia kemudian dilaporkan hingga akhirnya diproses secara etik oleh Dewas KPK.