IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana yang hingga kini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menjelaskan, keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Sri pada awak media di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pendampingan ini, lanjut Sri, diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon Peninjauan Kembali (PK) putusan kasus Vina.
Artinya, selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK bakal memberikan pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.
Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
“Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Sri bahwa perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat ketika sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK juga bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.
LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
“Sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon. Pertimbangan memindahkan SD kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan lokasi Lapas Cirebon efektif dalam upaya hukum PK di PN Cirebon,” jelas dia. (Joesvicar Iqbal)