IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana yang hingga kini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menjelaskan, keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Sri pada awak media di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pendampingan ini, lanjut Sri, diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon Peninjauan Kembali (PK) putusan kasus Vina.
Artinya, selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK bakal memberikan pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.