IPOL.ID – Seorang tahanan kasus narkoba di Rutan Kelas I Depok berinisial RAJ (26) tewas setelah dikeroyok tahanan lainnya. Polisi menetapkan 6 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.
“Gelar perkara penetapan tersangka terhadap 6 orang yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dikutip Minggu (1/9).
Keenam tersangka di antaranya Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Para tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong, kursi hingga kabel.
Pengeroyokan dipicu lantaran korban dinilai berperilaku tak sopan. Para tersangka mengatakan bahwa korban mencukur rambut di sekitar area rutan.
“Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” jelasnya.
Korban menderita luka lebam hingga luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung. Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. (far)