Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 2 (dua) paspor Tiongkok, 2 (dua) paspor Indonesia, 1 (satu) laptop, serta 6 (enam) telepon genggam. Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA).
Mereka kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan, setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindakan deportasi dan penangkalan terhadap pelaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Keberhasilan ini adalah bukti kinerja imigrasi yang sigap dan cepat dalam penindakan WNA yang berpotensi merugian rakyat Indonesia,” kata Silmy.
Dia pun mengapresiasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat atas dedikasi dan profesionalismenya dalam mengungkap permasalahan ini. Dia pun berharap pencapaian itu menjadi motivasi untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. (*)