IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya enggan menghentikan proses hukum terhadap bakal calon kepala daerah (bacakada) selama kontestasi Pilkada. Hal itu ditunjukkan lembaga antirasuah dengan penetapan seorang bacakada sebagai tersangka.
Hal itu diakui oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/9/2024). Terkait penetapan tersangka itu, Tessa memastikan, pihaknya pun segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Belum (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” kata Tessa.
Adapun sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang bacakada sebagai tersangka. Namun, Tessa belum memberika keterangan soal identitas yang bersangkutan.
“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” jelas dia. (Yudha Krastawan)