IPOL.ID-Nasib apes menimpa Tia Rahmania batal dilantik menjadi Anggota DPR karena dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak yang meraih 37.359 suara itu akan digantikan koleganya, Bonnie Triyatna yang berada di urutan kedua dengan raihan 36.516 suara di Pemilu 2024.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” bunyi surat keputusan KPU yang diunggah di situs resminya dikutip, Rabu (25/9/2024).
Aktivis perempuan itu dicopot sebagai caleg terpilih lantaran tak memenuhi syarat. Pasalnya, Tia telah diberhentikan dari PDI Perjuangan. “Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” tulis keterangan di SK tersebut.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD akan dilaksanakan dalam waktu dekat, yakni pada 1 Oktober 2024. Berdasarkan penelusuran di media sosialnya, Tia pun telah bersiap-siap menjadi wakil rakyat.