Kedua adalah mendukung penerapan kerangka pikir Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPK), kemudian mendukung penguatan landasan dan kerangka transformasi, serta menerapkan keterpaduan program.
Arah kebijakan untuk DAU adalah pemenuhan layanan dan infrastruktur dasar sesuai dengan gap capaian indikator standar pelayanan minimal di daerah, meningkatkan ketersediaan dan kualitas data mencapai indikator standar pelayanan minimal, melanjutkan kebijakan hold harmless (prinsip yang mengharuskan pemerintah menyediakan dana penyesuaian kepada daerah-daerah agar DAU yang diterima daerah yang bersangkutan tidak mengalami penurunan DAU) sampai dengan tahun 2027, serta memperkuat sinergi penggunaan DAU dengan pendanaan program pembangunan lainnya.
Dalam arah kebijakan DBH, mencakup dukungan mencapai target pembangunan daerah yang selaras dengan target pembangunan nasional (RKP), mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penguatan penerimaan negara, memperkuat proses transparansi penghitungan DBH, serta melaksanakan diseminasi informasi, komunikasi, dan edukasi kepada pemerintah daerah tentang DBH yang selaras dengan TKD lainnya.
