Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TKD Didominasi Komponen Alokasi Umum yang Bersifat ‘Block Grant’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > TKD Didominasi Komponen Alokasi Umum yang Bersifat ‘Block Grant’
EkonomiNews

TKD Didominasi Komponen Alokasi Umum yang Bersifat ‘Block Grant’

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Sep 2024, 07:22
Share
4 Min Read
Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan. (Istimewa)
SHARE

Mengenai Dana Otonomi Khusus (Otsus), lanjut dia, memiliki tiga kebijakan umum. Mulai dari mendorong upaya penurunan kemiskinan serta peningkatan investasi, meningkatkan kualitas tata kelola Dana Otsus melalui penggunaan sistem informasi yang terintegrasi, dan meningkatkan kualitas penggunaan Dana Otsus melalui sinergi kebijakan perencanaan dan penganggaran, serta sinergi pendanaan APBN dan APBD.

Perihal Dana Desa, RKP 2025 mendukung peningkatan kemandirian desa berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan, potensi dan karakteristik desa.

Berikutnya, sinergi penggunaan dana desa dengan sumber pendanaan lainnya dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, lalu mendorong peningkatan kualitas belanja barang dan jasa di desa dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal, mendanai operasional pemerintah desa paling tinggi sebesar 3 persen, memperkuat peran supra desa (pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan) dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan dana desa. (*)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bappenas, block grant, Kementerian PPN, komponen alokasi umum, TKD, Transfer ke Daerah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article rumah balongub aceh dibom Aceh Memanas, Rumah Balon Gubernur Dibom, Polisi Periksa Para Saksi
Next Article Istimewa Alasan PSSI Pecat 43 Karyawan Jelang Timnas Indonesia kontra Arab Saudi

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?