Menurut dia, suara kosong berbeda dengan suara tidak sah. Suara kosong berisi kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat yang berkompetisi, sementara suara sah disebabkan kesalahan pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan tata cara.
Ia menyebut, praktik suara kosong dihitung sebagai suara sah dapat dilihat di sejumlah negara, termasuk Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Ekuador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.
Atas dasar itu, Heriyanto dan rekan memohon MK memfasilitasi agar suara kosong atau blank vote dihitung sebagai suara sah dan hasil penghitungannya turut mepengaruhi hasil pilkada.
“Kita meminta kepada MK agar calon terpilih itu adalah calon yang suara terbanyak dan suaranya mengalahkan blank vote. Misalkan, suara calon 33 persen dan blank vote 32 persen. Jadi, blank vote harus di bawah suara calon yang menang,” ucap Heriyanto. (*)