IPOL.ID – Perkembangan investasi digital, termasuk jual beli emas digital, telah menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam kaitannya dengan hukum syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyoroti pentingnya memastikan praktik jual beli emas digital sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, secara prinsip, kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan syariah.
Namun, dia menekankan pentingnya adanya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kurangnya regulasi.
“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX 2024, melansir Rabu (18/9/2024).
Meskipun kepemilikan emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.