Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ulama Bolehkan Jual Beli Emas Digital, Begini Syaratnya!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Ulama Bolehkan Jual Beli Emas Digital, Begini Syaratnya!
Ekonomi

Ulama Bolehkan Jual Beli Emas Digital, Begini Syaratnya!

Iqbal
Iqbal Published 18 Sep 2024, 22:45
Share
3 Min Read
emas ok
SHARE

“Yang pasti nomor satu kalau mau investasi saham adalah pastikan sahamnya merupakan saham dalam negeri dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Faishol.

DES adalah daftar efek yang memenuhi kriteria syariah, yang disusun oleh OJK bekerja sama dengan DSN-MUI. Setiap tahun, daftar ini diperbarui untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Muhammad Faishol menyarankan agar para investor selalu memeriksa pembaruan DES dua kali setahun untuk memastikan saham yang dibeli masih termasuk dalam kategori syariah.

“Kalaupun memang ingin berinvestasi di saham syariah luar negeri, pastikan membeli dari perusahaan manajemen aset yang memiliki izin dari OJK,” kata Faishol menambahkan. (ahmad)

Baca Juga

Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis saat penandatangan MoU di Jakarta pekan lalu. Foto: Dok Humas Kemenkop
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
500 Pesantren Lebih Ajukan Dapur MBG, MUI Bentuk Tim Pokja dan Siap Rekomendasikan ke BGN
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Emas Digital, halal, Haram, mui
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polri berangkatkan 140 anggota Satuan Tugas Garuda Bhayangkara FPU 6 Minusca untuk bergabung dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB di Bangui, Republik Afrika Tengah. Foto: polri Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kirim 140 Satgas Garuda Terbang ke Afrika Tengah
Next Article Dengan Cazbox, DP2KBP3A Kabupaten Boyolali mampu me-monitor dan mengelola data stunting dengan lebih baik, memastikan intervensi yang tepat sasaran, dan memberikan tunjangan komunikasi kepada kader TPK secara tepat waktu. Foto: Telkom Indonesia Cazbox by Metranet Dukung Sukses Pengelolaan Stunting di Kabupaten Boyolali

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?