Beberapa perusahaan menawarkan emas digital tanpa memberikan emas secara fisik. Dalam beberapa kasus, emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa ada kompensasi.
“Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang,” tegas Faishol.
Guna mencegah hal serupa, DSN-MUI saat ini bekerja sama dengan regulator pemerintah untuk merumuskan aturan yang lebih ketat terkait investasi emas digital. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas digital sesuai syariah.
Dalam hukum Islam, jual beli emas, baik secara fisik maupun digital, harus mematuhi sejumlah prinsip syariah.
Salah satu prinsip dasar dalam transaksi emas adalah keharusan adanya akad yang jelas, transparansi, serta kepastian bahwa barang yang diperjualbelikan ada dan dapat diterima oleh pembeli.
Selain emas digital, investasi saham syariah juga menjadi salah satu perhatian utama dalam diskusi ekonomi syariah. Faishol memberikan beberapa panduan penting bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di saham sesuai prinsip syariah.