IPOL.ID- Ramai di media sosial sebuah momen yang menampakkan rangkaian foto pengendara motor membawa penumpang bersosok putih diduga adalah pocong. Akibat hal itu pengendara juga disebut kena e-Tilang di Pasuruan.
Momen tersebut viral dan diunggah ulang oleh akun X, @Idaman_makmu, bawah foto juga tertulis pasal yang dilanggar pemotor, yaitu tidak mengenakan helm.
“Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8), Tidak Mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia,” tulis surat tilang.
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan bahwa foto tersebut merupakan berita hoax. Ia menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Itu bohong. Pengendara ditilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2023,” ungkap Deni, dikutip pada Selasa (10/9/2024).
Untuk meluruskan berita hoax tersebut, Deni menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE (e-tilang). Dalam foto terlihat bahwa tidak ada sosok putih yang diduga pocong di boncengan pengendara motor. Sosok putih yang diduga pocong itu ternyata adalah bayangan dari tubuh pengendara motor itu sendiri.