IPOL.ID – Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, menjadi dedengkot peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.687 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, terkuaknya keterlibatan dua napi tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Jakarta ke Sulawesi Tengah.
“Posko Interdiksi BNN Bandara Soekarno Hatta menerima informasi penemuan paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Marthinus pada awak media di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Nah, ketika mendapatkan informasi adanya pengiriman paket tersebut yang dikirim dari Jakarta menuju Luwuk, Provinsi Sulawesi Tengah, aparat BNN RI lalu melakukan pengawasan lebih lanjut.
Hasilnya pada 15 September 2024 lalu, petugas BNN langsung meringkus pelaku berinisial R, dan dari pemeriksaan mengaku bahwa paket sabu itu dikirim atas perintah dua narapidana.
“Tim melakukan controlled delivery, akhirnya mengamankan R yang mengaku mendapatkan suruhan dari napi Lapas Kelas IIA Jakarta Pusat (Salemba) yaitu W dan J,” ungkap Kepala BNN.