Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Bongkar Peredaran 2.3 Kg Sabu, Tahanan dan Oknum Petugas Rutan Terlibat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > BNN Bongkar Peredaran 2.3 Kg Sabu, Tahanan dan Oknum Petugas Rutan Terlibat
Kriminal

BNN Bongkar Peredaran 2.3 Kg Sabu, Tahanan dan Oknum Petugas Rutan Terlibat

Farih
Farih Published 15 Jan 2025, 14:49
Share
3 Min Read
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama jajaran BNN. Foto: Dok/ipol.id
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri bersama jajaran BNN. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC melibatkan oknum petugas di Kalimantan Tengah.

Total ada dua oknum petugas rumah tahanan (Rutan), dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta empat warga sipil terlibat dalam peredaran narkotika sabu dan pil PCC.

Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa awal terungkapnya kasus saat pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JN yang kedapatan mengedarkan narkotika.

JN dibekuk jajaran BNN Provinsi Kalimantan Tengah di satu rumah yang berada di kawasan Sapan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

“Mengamankan seorang laki-laki berinisial JN dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 1.219,55 gram,” ungkap Wayan di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025).

Kepada penyidik BNN, JN mengaku bahwa dia mendapat perintah dari dua pelaku lain untuk membawa sabu tersebut lalu mengedarkannya di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penyidikan lalu berlanjut hingga jajaran BNN dapat mengamankan pelaku berinisial FI dan YK yang memerintahkan JN, keduanya diamankan di kawasan Sabangau, Palangkaraya.

Hasil pemeriksaan FI dan YK didapat informasi keterlibatan WBP atau tahanan, sehingga BNN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penangkapan.

“Mengetahui adanya dugaan keterlibatan WBP berinisial S serta WBP Lapas Perempuan berinisial R. Keduanya diamankan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (6/1),” katanya.

Wayan menjelaskan, setelah diamankan S mengaku bahwa sebelumnya dia mendapat bantuan dari dua oknum Sipir Rutan berinisial MA dan DM untuk menyelundupkan paket sabu.

Total ada empat bungkus kemasan teh Cina dengan berat sekitar 4 kilogram, dan satu bungkus dengan berat 1 kilogram yang dititipkan MA dan DM ke istri seorang WBP berinisial MAM alias I.

Terbukti ketika jajaran BNN melakukan penggeledahan pada rumah tempat I tinggal diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram serta 2.680 butir PCC.

“Dengan demikian, jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC,” tukasnya.

Kini para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan jajaran BNN untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Wayan. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, Rutan, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap Atas Kasus Darurat Militer
Next Article Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Partlementaria Prabowo Gunakan Dana Pribadi untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Dasco: Hindari Pemborosan APBN

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?