IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bergerak cepat menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. Register 103/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut memperpanjang batasan jangka waktu permohonan bantuan medis, psikologis, psikososial dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu.
Tak ingin buang waktu, duet institusi pelaksana perlindungan korban terorisme ini langsung menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan di Bali. Pertama, sosialisasi Putusan MK kepada jajaran kepolisian, organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan beberapa perwakilan rumah sakit, digelar di kantor Pemprov Bali, Kamis (10/10/2024).
Pada Jumat (11/10/2024) ini, sosialisasi dilanjutkan dengan sasaran wartawan dari sejumlah media massa di Bali. Dari acara bertajuk, ‘Ngobrol Sambil Ngopi (NGOPI)’ bersama LPSK dan BNPT itu diharapkan informasi mengenai putusan MK yang memperpanjang batasan jangka waktu permohonan bagi korban terorisme masa lalu dapat tersiar lebih luas ke publik.