IPOL.ID – Komisi Fatwa MUI langsung menindaklanjuti ramainya nama produk halal yang terkait dengan hal haram/kurang. Beberapa produk tersebut sekalipun tidak sesuai standar Fatwa MUI tapi kenyataannya mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa.
Setelah ditelusuri di website BPJPH, terdapat beberapa produk seperti “wine” dan “beer” yang muncul di dalamnya. Setelah melakukan identifikasi, MUI menemukan bahwa “wine” tersebut terkait keterangan warna untuk produk kosmetik lipstik yaitu warna merah wine. Penamaan “wine” tersebut bukan untuk produk makanan/minuman.
“Sedangkan untuk produk ginger beer, setelah melakukan penelusuran lebih mendalam, MUI mengakui terdapat kesalahan dan ketetapan halalnya sudah dibatalkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap fatwa standard halal MUI,” ungkap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminuddin Yakub, melasir Jumat (4/10/2024).
Kiai Amin menyampaikan, Komisi Fatwa MUI melakukan review ulang terhadap produk tersebut. Dia menegaskan, Komisi Fatwa tetap patuh dengan fatwa terkait standard halal.