Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ada Nama Produk Bernada Haram, Komisi Fatwa MUI Tegas Lakukan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ada Nama Produk Bernada Haram, Komisi Fatwa MUI Tegas Lakukan Ini
HeadlineNasional

Ada Nama Produk Bernada Haram, Komisi Fatwa MUI Tegas Lakukan Ini

Iqbal
Iqbal Published 04 Oct 2024, 09:00
Share
2 Min Read
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. Foto: kemenag
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. Foto: kemenag
SHARE

“Memang ada ditemukan beberapa nama yang mengandung kata “beer” yaitu ginger beer dan sudah dilakukan perbaikan dengan mereview ulang karena tidak sesuai dengan fatwa standar halal. Kami patuh terhadap fatwa standar halal yang sudah diterbitkan Komisi Fatwa MUI,” sambungnya.

Selain beberapa produk yang menggunakan nama “beer”, dia menyampaikan, Komisi Fatwa menemukan beberapa kesalahan pengetikan (typo) misalnya yang seharusnya ditulis “beef” (daging sapi) menjadi “beer”.

“Itu bisa jadi human error, yang input data sedang lelah atau kurang fokus,” ujar doktor dengan disertasi tentang regulasi halal tersebut.

Tokoh senior di Komisi Fatwa MUI Pusat ini menyampaikan, pihaknya akan terus tunduk dan patuh terhadap fatwa standard halal yang sudah diterbitkan MUI. Komisi Fatwa juga akan terus mengoptimalisasikan kinerja untuk memberi jaminan kehalalan pada masyarakat. Termasuk memberikan solusi pada masalah dan tantangan dunia halal di masa mendatang.

Baca Juga

Ilustrasi Tren vape di kalangan anak muda terus meningkat, padahal risikonya bisa memicu penyakit kronis hingga gangguan paru-paru. Foto: Istcok @Des Green
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BPJPH Fasilitasi UMK Lewat 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang Amalan Rebo Wakesan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

“Komisi Fatwa MUI, dalam proses menetapkan kehalalan suatu produk akan selalu patuh terhadap fatwa-fatwa standard halal yang sudah diterbitkan oleh MUI dan akan terus mengoptimalkan diri untuk memberikan kepastian dan penjaminan halal untuk masyarakat,” tuntasnya. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJPH, jaminan produk halal, komisi fatwa mui, Produk Halal Bermasalah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article seranga israel di libanon Perang Menggila di Lebanon, Kedubes Israel di Eropa Ditembaki lainnya Dilempar Granat
Next Article mall ciputra terbakar Mall Citraland Terbakar, Kerugian Ditaskir Capai Rp5 Miliar Lebih

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta Raya
Kejar 20 Target Ranperda Pada 2026, Bapemperda Geber Pembahasan di Triwulan II
24 May 2026, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?