Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ada Nama Produk Bernada Haram, Komisi Fatwa MUI Tegas Lakukan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ada Nama Produk Bernada Haram, Komisi Fatwa MUI Tegas Lakukan Ini
HeadlineNasional

Ada Nama Produk Bernada Haram, Komisi Fatwa MUI Tegas Lakukan Ini

Iqbal
Iqbal Published 04 Oct 2024, 09:00
Share
2 Min Read
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. Foto: kemenag
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. Foto: kemenag
SHARE

IPOL.ID – Komisi Fatwa MUI langsung menindaklanjuti ramainya nama produk halal yang terkait dengan hal haram/kurang. Beberapa produk tersebut sekalipun tidak sesuai standar Fatwa MUI tapi kenyataannya mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa.

Setelah ditelusuri di website BPJPH, terdapat beberapa produk seperti “wine” dan “beer” yang muncul di dalamnya. Setelah melakukan identifikasi, MUI menemukan bahwa “wine” tersebut terkait keterangan warna untuk produk kosmetik lipstik yaitu warna merah wine. Penamaan “wine” tersebut bukan untuk produk makanan/minuman.

“Sedangkan untuk produk ginger beer, setelah melakukan penelusuran lebih mendalam, MUI mengakui terdapat kesalahan dan ketetapan halalnya sudah dibatalkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap fatwa standard halal MUI,” ungkap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminuddin Yakub, melasir Jumat (4/10/2024).

Kiai Amin menyampaikan, Komisi Fatwa MUI melakukan review ulang terhadap produk tersebut. Dia menegaskan, Komisi Fatwa tetap patuh dengan fatwa terkait standard halal.

Baca Juga

Ilustrasi Tren vape di kalangan anak muda terus meningkat, padahal risikonya bisa memicu penyakit kronis hingga gangguan paru-paru. Foto: Istcok @Des Green
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BPJPH Fasilitasi UMK Lewat 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis
Penjelasan Komisi Fatwa MUI tentang Amalan Rebo Wakesan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPJPH, jaminan produk halal, komisi fatwa mui, Produk Halal Bermasalah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article seranga israel di libanon Perang Menggila di Lebanon, Kedubes Israel di Eropa Ditembaki lainnya Dilempar Granat
Next Article mall ciputra terbakar Mall Citraland Terbakar, Kerugian Ditaskir Capai Rp5 Miliar Lebih

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineNews
Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki
24 May 2026, 14:30
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?