IPOL.ID-Pasca dilantik menjadi utusan khusus presiden bidang pariwisata. Anggota DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengajukan surat pemunduran diri sebagai anggota DPRD DKI pada Setwan.
Dengan adanya surat pemunduran diri tersebut, putri Zulkifli Hasan itu sesuai aturan yang berlaku tidak akan lagi menjadi anggota DPRD DKI periode 2024-2029 dan tidak menerima gaji pada November 2024 mendatang.
“Untuk persoalan gaji anggota DPRD DKI. Kami (setwan) berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2018. Segala hak dan keuangan anggota berhenti sejak SK Kemendagri tentang pemberhentian dari anggota dewan terbit,” ujar Setwan DPRD DKI, Augustinus Simanjuntak kepada ipol.id, Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan pada aturan itu, pria yang akrab disapa Aga itu pun mengatakan untuk gaji Zita Anjani. Setwan DPRD DKI melakukan penahanan. “Alasan kami menahan gaji Bu Zita berdasarkan surat pengundur diri yang diajukan,” bebernya.
Sementara itu, untuk pengganti antarwaktu (PAW) nantinya pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta akan mengajukannya ke pimpinan DPRD DKI.
“Untuk mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD,” bebernya.
Lebih lanjut, Augustinus menjelaskan legislator dalam aturanya tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk menjadi utusan presiden. Karena itu, Zita memang diwajibkan mengundurkan diri jika menerima jabatan lain. “Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan,” tandasnya.(Sofian)