IPOL.ID – Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat menjadi pekerjan rumah dalam pendistribusian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam upaya memastikan bansos tepat sasaran. Kementerian Sosial (Kemensos) semakin memperketat pengawasan melalui peran pendamping. PKH pun bakal menjadi garda depan dalam mengawasi dan membimbing penerima manfaat bansos agar memanfaatkan dana sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.
“Ya nanti kan yang mendampingi kan ada PKH-PKH itu yang laporan. Kalau ini enggak digunakan ya pasti akan dapat sanksi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, bantuan tersebut dirancang khusus untuk mendukung kelompok rentan, seperti ibu hamil, anak sekolah, dan lansia, sehingga pendamping bertugas memastikan dana tidak disalahgunakan untuk keperluan lain.
Saifullah juga mengungkapkan pendamping PKH diberi wewenang untuk melaporkan setiap penyalahgunaan dana oleh penerima.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, penerima yang menyalahgunakan bantuan bisa kehilangan haknya di masa mendatang.
“Ya nanti akan enggak diberi lagi kalau ketahuan,” ucap Saifullah.
Pendamping, sambungnya lagi diharapkan melaporkan penggunaan dana yang tidak sesuai agar Kemensos bisa mengambil tindakan.
“Jadi tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga membina penerima agar memahami pentingnya penggunaan dana bansos sesuai ketentuan,” katanya.
Pembinaan ini, lanjut Saifullah, bertujuan untuk membangun kesadaran penerima manfaat sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi prioritas bansos.
“Tapi kita itu ya memperkecil penggunaan yang tidak tepat sasaran itu dengan pendamping itu. Makanya ada pendampingnya,” ujar Saifullah.
“Jadi yang utama itu pendampingnya yang harus diingatkan. Jadi memakan potensi penyimpangan yang besar. Ada potensi itu ada maka itulah didampingi. Selama ini kecil sih. Cuman kita harus ingatkan terus. Kita harus ingatkan terus,” sambung Saifullah.(sofian)