Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ASI Eksklusif, Penegasan UU 17/2023. Sufor Hanya Kondisi Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > ASI Eksklusif, Penegasan UU 17/2023. Sufor Hanya Kondisi Khusus
News

ASI Eksklusif, Penegasan UU 17/2023. Sufor Hanya Kondisi Khusus

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 25 Oct 2024, 08:24
Share
3 Min Read
ASI eksklusif
Ilustrasi pemberian ASI ekskluif.
SHARE

IPOL.ID – Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif adalah harapan semua orang tua sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun pada kondisi khusus, pemberian susu formula (Sufor) diperbolehkan jadi pengganti ASI.

Dokter spesialis anak, dr. Melani Rakhmi Mantu, Sp. A menjelaskan, Sufor diperbolehkan menjadi pengganti ASI hanya dalam kondisi khusus tertentu. “Ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI menjadi tidak memungkinkan, mulai dari sang ibu meninggal hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI, ” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/10/24).

Selain itu, menurut Melani, kondisi ibu yang menjalani pengobatan kemoterapi untuk melawan kanker memiliki kandungan obat keras yang bisa masuk ke dalam ASI dan tidak dianjurkan untuk menyusui.

“Kondisi ibu yang mengidap HIV dan belum mengonsumsi obat untuk menghentikan penularan virus juga tidak dianjurkan memberikan ASI, ” ucapnya.

Baca Juga

Ilustrasi Virus Ebola. Foto: Dok Kemenkes
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Polusi Udara Ancam Semua Usia, Wamenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data
Kemenkes Perkuat Deteksi Dini dan Cakupan Imunisasi Campak
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ASI Eksklusif, kementerian kesehatan, susu formula
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling Jumat Berkah, Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Ini di Jakarta, Cek yuk Jadwalnya!
Next Article Ahmed Al Kaf Rampok Kemenangan Timnas Indonesia, AFC Panggil Wasit Ahmed Al-Kaf

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?