Ruang lingkup penandatanganan PKS tersebut meliputi beberapa hal, di antaranya pertukaran data dan/atau informasi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pembinaan kepada generasi muda pada lingkup kegiatan yang diselenggarakan ID Next Leader dalam upaya P4GN baik di dalam maupun luar negeri.
Kemudian, meliputi pula pemberdayaan melalui peran serta ID Next Leader dalam upaya P4GN dan bidang-bidang lain yang disepakati Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN bersama ID Next Leader.
Agus mengatakan kejahatan narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak negatif bagi kehidupan manusia, khususnya generasi muda dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, upaya P4GN merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Adapun BNN telah melakukan pengukuran angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023. Dari hasil survei tersebut, diperoleh angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang.